28 Agustus 2024
MAHASISWA KKN UNS KELOMPOK 163 GELAR SOSIALISASI HUKUM KELUARGA DAN WARIS DI DESA SAMBIROBYONG
Sambirobyong, 19 Juli 2024 - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sebelas Maret Kelompok 163 melaksanakan program kerja bertajuk "Sosialisasi Hukum Keluarga dan Waris" di Desa Sambirobyong pada Hari Jum’at, 19 Juli 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat desa tentang hukum keluarga dan hukum waris, yang merupakan aspek penting dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam menjaga keharmonisan dan keadilan dalam keluarga. Program kerja ini dilaksanakan dalam rangka mendukung SDGs 16 : Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Kuat - Mendorong masyarakat yang damai dan inklusif, menyediakan akses ke keadilan untuk semua, dan membangun lembaga yang efektif, akuntabel, dan inklusif.
Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat setempat, perangkat desa, serta tokoh-tokoh masyarakat yang antusias untuk memahami lebih dalam tentang hukum keluarga dan waris, yang sering kali menjadi sumber konflik jika tidak dipahami dengan baik. Dalam sosialisasi ini, mahasiswa KKN mengundang narasumber seorang advokat yaitu Bapak Khamim Choirun Nasiruddin Rosichin, S.H., M.H yang tentunya berpengalaman dalam memberikan pemahaman mengenai dasar-dasar hukum pernikahan, perceraian, hak asuh anak, dan pembagian warisan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Penanggungjawab program kerja, Syakira Putri Kirana, menjelaskan bahwa melalui program ini, diharapkan masyarakat Desa Sambirobyong dapat lebih bijak dan adil dalam mengambil keputusan terkait masalah hukum keluarga dan waris, sehingga dapat menghindari potensi konflik yang sering terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap hukum tersebut. Kegiatan ini juga melibatkan sesi tanya jawab yang memungkinkan masyarakat untuk berkonsultasi mengenai kasus-kasus spesifik yang mereka hadapi.
Program ini merupakan bagian dari rangkaian program kerja KKN Universitas Sebelas Maret di Desa Sambirobyong, yang berlangsung selama 45 hari. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat desa, khususnya dalam memahami dan menerapkan hukum keluarga dan waris.